Gambar Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli:
Gambar Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli |
Bentuk Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli:
Lambang Daerah Kabupaten Bangli berbentuk perisai segi lima sama sisi dengan warna dasar hitam bertepi kuning.
Deskripsi atau Posisi Unsur Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli:
Di dalam perisai segi lima sama sisi tersebut terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur-unsur lambang, adalah sebagai berikut :
a.
Lambang Daerah terdiri atas 4 (empat) bagian yaitu :
1. Daun Lambang
2. Bagian atas berisi gambar :
a). Bintang
b). Sinar
3. Bagian tengah berisi gambar :
a). Meru
b). Padi Kapas
c). Gunung dan danau
d). Candi Bentar (Apit Surang)
e). Langit
f). Rantai
4. Bagian bawah berisi gambar :
a). Daun Jarak
b). Tanah Daratan
c). Pita
b. Masing-masing bagian disusun sedemikian rupa sehingga :
1. Bintang
terletak di bagian atas dengan latar belakang sinar
2. Meru terletak
ditengah-tengah tepat dibawah Bintang dengan dasar/ pundamen bertuliskan BANGLI
diapit Candi Bentar dengan latar belakang Gunung, danau dan langit cerah
dilingkari Padi Kapas dan Rantai dibawahnya.
3. Daun Jarak
dengan latar belakang Tanah Daratan dan Pita bertuliskan BHUKTI MUKTI BHAKTI terletak
di bagian bawah.
Ketentuan
Warna Pada Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli Adalah :
a. Daun Lambang
: Bentuknya perisai segi lima sama sisi dengan warna dasar hitam bertepi kuningb. Bintang dan Sinar : Bintang bersudut lima dengan warna kuning emas dan Sinar berwarna putih
c. Meru : Meru dengan atap bertingkat (tumpang) 9 (Sembilan) berwarna hitam.
d. Candi Bentar (Apit Surang) : Berwarna Kuning
e. Gunung, Danau dan Langit : Gunung berwarna biru, Danau berwarna biru muda dengan Tiga Riak Gelombang berwarna putih dan Langit berwarna putih cerah.
f. Padi, Kapas dan Rantai : Padi berwarna kuning, Kapas berwarna hijau dan putih dan Rantai berwarna merah.
g. Daun Jarak : Berwarna Merah.
h. Pita : Berwarna merah dengan tepi dan tulisanberwarna kuning.
Ketentuan
Arti Atau Makna Warna Pada Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli Adalah:
a. Warna Hitam
mengandung arti keteguhan/ keabadian (kelanggengan)b. Warna Putih mengandung arti kesucian.
c. Warna Kuning mengandung arti keluhuran.
d. Warna Biru mengandung arti kejujuran.
e. Warna Hijau mengandung arti kemakmuran.
f. Warna Merah mengandung arti keberanian.
Ketentuan Arti Atau Makna Pada Logo-Lambang Daerah Kabupaten Bangli Adalah:
a. Daun Lambang
berbentuk perisai degi lima sama sisi melambangkan Dasar Falsafah Negara
Kesatuan Republik Indonesia : Pancasila, dimana Daerah merupakan bagian
wilayahnya.
b. Bintang
melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Sinar dan
Langit melambangkan kecerahan dan kecemerlangan.
d. Meru
melambangkan wujud keagamaan/ adat istiadat.
e. Candi Bentar
(Apit Surang) melambangkan kebudayaan.
f. Gunung,
Danau, Daratan, Padi dan Kapas melambangkan keadaan alam dan kemakmuran,
sedangkan Gelombang Air Danau melambangkan gerak yang dinamis.
g. Rantai
melambangkan persatuan.
h. Daun Jarak
melambangkan sejarah dan lahirnya nama Bangli.
i. Dasar Meru
bertuliskan “BHUKTI MUKTI BHAKTI” mengandung arti/ makna suatu pengabdian
berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tanah Air (Negara/ Daerah) untuk
mewujudkan cita-cita luhur yaitu masyarakat adil dan makmur secara lahiriah
(bhukti) maupun batiniah (mukti)
Sedangkan jumlah
bilangan pada sisi lambang mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1. Kapas
berjumlah tujuh belas (17)
2. Rantai
berjumlah delapan (8)
3. Bintang ada
satu (1)
4. Tingkatan
Atap Meru berjumlah Sembilan (9)
5.
Butiran-butiran padi berjumlah empat puluh lima (45)
Sehingga
rangkaian bilangan tersebut diatas bermakna hari Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia tanggal 17-8-1945.
Sehingga dengan
demikian Lambang Daerah Kabupaten Bangli melukiskan :
Dengan berdasarkan Falsafah Pancasila sebagai landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana Rakyat Daerah Kabupaten Bangli dengan segala aktifitas gerak yang dinamis terus maju demi pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tanah Air (Negara/ Daerah) untuk mewujudkan cita-cita luhur yang lebih cerah yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur baik lahiriah maupun batiniah
Dengan berdasarkan Falsafah Pancasila sebagai landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana Rakyat Daerah Kabupaten Bangli dengan segala aktifitas gerak yang dinamis terus maju demi pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tanah Air (Negara/ Daerah) untuk mewujudkan cita-cita luhur yang lebih cerah yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur baik lahiriah maupun batiniah
Lambang Daerah Kabupaten Bangli ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Bangli tanggal 20 September 1976 Nomor : 8/PERDA/1976 dan disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 9 September 1977 Nomor : PEM.10/43/39-239.
https://banglikab.go.id (Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangli)
Label:
Kabupaten, Bali, Nusa Tenggara
Artikel Terkait:
Comments
Post a Comment